Ads Top

Jabar Sepekan: Bogem Maut Oknum Polisi Subang


Berbagai peristiwa terjadi di Jawa Barat dalam sepekan, mulai dari ancaman penembakan di Polres Subang usai menyerang seorang gadis remaja hingga pernikahan seorang gadis dan seorang perempuan di Cianjur.

1. Subang, seorang remaja, meninggal dunia setelah diperiksa polisi 

Petugas WE (39) harus diadili setelah menganiaya gadis A (16) saat wawancara. Seorang anggota Polri berpangkat Aipda ditangkap Propam Polres Subang. Perkara yang menjerat KAMI yang merupakan anggota Polsek Pusakanagara ini bermula dari sekelompok pemuda yang diduga melakukan perang di Kecamatan Pantura, Subang, pada Sabtu (02/12) sekitar pukul 09.00 WIB.

 

Wakapolres Subang Kompol Edar Supriyatna mengatakan, korban bersama kelima temannya berkumpul di kawasan Rancadaka, Pusakanagara. Setelah berkumpul, korban bersama kelima temannya berangkat menuju kawasan Gempol dan mulai melakukan baku tembak dengan senjata tajam.

 

Dugaan perkelahian antar pemuda tidak terjadi. Setelah itu, menurut Edar, Polsek Pusakanagara mendapat laporan dari warga bahwa ada sekelompok pemuda yang hendak melakukan perlawanan.

 

Setelah mendapat laporan warga, pelaku WE (39), seorang anggota polisi, langsung mendatangi tempat yang menurut warga akan terjadi tawuran. Setelah itu kami langsung mencari keberadaan kelompok pemuda tersebut. Saat berada di kawasan tersebut, kata warga, pelaku kemudian bertemu dengan kelompok tersebut dan melihat para pemuda membawa pisau. “Saat pelaku sampai di sana, ternyata dia tidak ada. Kemudian pelaku berusaha mencarinya dan kemudian menemukan orang tersebut bersama 5 temannya di kota Gempol. “Saya lihat dia membawa sesuatu, makanya saat itu dia mencoba merebut orang tersebut,” kata Endar di Mapolres Subang, Rabu (12/06).

 

Endar mengungkapkan, polisi langsung mengusir kelompok tersebut dengan menggunakan sepeda motor. Setelah itu, pelaku terpaksa masuk ke dalam mobil korban yang akhirnya menabrak sawah milik warga desa.

 

“Penyerang langsung berusaha menghentikan pengejaran dan mencoba mengejarnya sebanyak tiga kali, namun lima orang korban luka berusaha melarikan diri dari penyerang. Namun pelaku tetap mengejarnya, sehingga pelaku sepeda motor yang dibawanya menyebabkan sepeda motor yang digunakan orang tersebut terjatuh ke sawah. Rekannya berhasil melarikan diri, sedangkan korban tidak bisa melarikan diri karena ditabrak sepeda motor, ujarnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku pertama kali melontarkan pertanyaan kepada orang yang kedapatan tidak kooperatif, hingga akhirnya petugas polisi langsung menyerang orang tersebut dengan memukul bagian wajahnya sebanyak empat kali.

 

“Pelaku mencoba menanyakan kepada korban tentang motif dan motif dibalik pisau salat tersebut. Karena tidak mendukung, berdasarkan penuturan penyerang, ia bertanya dari mana asalnya dan korban tidak menjawab, hingga akhirnya penyerang melakukan kekerasan dengan memukul bagian wajahnya hingga menimbulkan luka di wajah orang tersebut. ." dia menjelaskan.

 

Setelah itu, Ender mengatakan pelaku membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Namun nyawa korban tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (12/03) sore.

 

Mendengar ada salah satu anggota keluarga yang meninggal secara tidak wajar, pihak keluarga langsung lapor ke Satreskrim Subang, dan belakangan diketahui pelakunya adalah seorang polisi berkulit hitam. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dan ancaman 15 tahun penjara, serta ancaman paling berat dari Kode Etik yakni meninggalkan anggota Polri tanpa rasa hormat (PTDH). . .

 

2. 18 Santri menjadi tersangka setelah Santri meninggal 

18 santri bernama Satreskrim Polsek Kuningan dalam kasus pengeroyokan santri H (18) di Pondok Pesantren Husnul Khotimah, Kabupaten Kuningan, Kamis (12/7) lalu.

 

Kapolsek AKBP Kuningan Willy Andrian mengatakan, dari 18 tersangka, enam di antaranya ditangkap. “Enam orang di antaranya merupakan anggota unit dewasa sehingga langsung kami tangkap di Mapolres Kuningan, sedangkan 12 orang lainnya masih anak di bawah umur yang saat ini sedang diperiksa dan diproses di unit jaminan sosial PPA Kabupaten Kuningan, artinya tidak. tidak ada. Akan dilakukan penangkapan,” kata Willy kepada wartawan.

 

Willy mengungkap 18 tersangka yang diduga menganiaya atau memukul seorang pelajar bernama H (18) yang tinggal di Bekasi hingga meninggal dunia. Anggotanya akan melakukan proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan secara profesional dan adil.

Kronologi kasus ini bermula dari perselisihan antara korban dengan beberapa teman sekelasnya pada Kamis malam yang berujung pada pengeroyokan atau pengeroyokan. Usai pemukulan, korban dibawa ke rumah sakit dan kemudian meninggal. “Pada hari Senin kami mendapat informasi dari masyarakat mengenai meninggalnya salah satu santri salah satu pesantren di Kuningan, akibat luka yang tidak wajar. Oleh karena itu, kami segera melakukan diagnosis. Berdasarkan hasil otopsi, ternyata sosok tersebut . Ditemukan luka lebam dan lebam pada tubuh orang tersebut, akibat dipukul,” kata Willy. Reskrim Kuningan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap beberapa tersangka yang terlibat dalam kejadian tersebut.

 

Menurut Willy, ulah tersangka begal itulah yang menyebabkan terjadinya penyerangan. Namun Willy menegaskan, hal tersebut hanya dugaan adanya ketidakakuratan dalam membela diri.

 

“Tindakan main hakim sendiri ini sama sekali tidak dapat diterima dan merupakan kejahatan, apalagi jika mengakibatkan hilangnya nyawa manusia. Willy menegaskan, “Sebaiknya jika melihat adanya tindak pidana, laporkan ke kepolisian setempat atau kepolisian setempat, jangan diselesaikan dengan menggunakan hakim di tangan badan tersebut.”

 

Akibat perbuatannya, enam orang dewasa disangkakan pasal 170 KUHP tentang penyerangan dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. Selain itu, para tersangka yang masih di bawah umur akan dikenakan sistem peradilan anak yang akan diperlakukan secara terpisah tergantung pada hasil keputusan kelompok hakim dan jaksa dengan bantuan Unit PPA.

 

3. Video lama letusan Gunung Tangkuban Parahu terbaru 

Dunia maya dihebohkan dengan beredarnya video yang memperlihatkan Gunung Tangkuban Parahu yang terletak di perbatasan Bandung Barat dan Subang sedang meletus.

 

Berdasarkan informasi, video berdurasi 6.30 menit itu memperlihatkan semburan gunung berapi yang membumbung di udara, dalam keadaan gelap gulita, disertai teriakan pelanggan dan pengunjung yang ketakutan. Direktur Stasiun Pemantau Gunung Api Tangkuban Parahu, Adzan Anugrah Indiarsyah membantah informasi tersebut. Katanya, video yang viral itu merupakan video lama. Soal video yang beredar dan kembali viral, soal letusan (Gunung Tangkuban Parahu) tahun 2019, kata Adzan, Kamis (12/7) lalu.

 

Adzan mengatakan, saat ini kondisi Gunung Tangkuban Parahu masih normal. Tak ada ledakan seperti yang viral di media sosial.

 

Adzan mengatakan, “Untuk tingkat aktivitas Gunung Tangkuban Parahu masih dalam level normal.” Terpisah, Kepala Lapangan BPBD KBB Suheri mengatakan, saat ini situasi di Gunung Tangkuban Parahu juga baik. Timnya langsung melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi tersebut. “Saat ini situasi di Gunung Tangkuban Parahu baik dan aman. Kami langsung mengetahui di sana berdasarkan informasi yang dibagikan oleh BPBD Kabupaten Subang dan Polsek Jalan Cagak,” kata Suheri. Viralnya video erupsi Gunung Tangkuban Parahu 2019 tidak berdampak pada pengunjung dan pelanggan.

 

“Tidak berdampak pada pengunjung dan pelanggan, semuanya aman. “Mungkin mereka juga memahami kondisi di atas,” kata Suheri.


Berbagai peristiwa terjadi di Jawa Barat dalam sepekan, mulai dari ancaman penembakan di Polres Subang usai menyerang seorang gadis remaja hingga pernikahan seorang gadis dan seorang perempuan di Cianjur.

1. Subang, seorang remaja, meninggal dunia setelah diperiksa polisi 

Petugas WE (39) harus diadili setelah menganiaya gadis A (16) saat wawancara. Seorang anggota Polri berpangkat Aipda ditangkap Propam Polres Subang. Perkara yang menjerat KAMI yang merupakan anggota Polsek Pusakanagara ini bermula dari sekelompok pemuda yang diduga melakukan perang di Kecamatan Pantura, Subang, pada Sabtu (02/12) sekitar pukul 09.00 WIB.

 

Wakapolres Subang Kompol Edar Supriyatna mengatakan, korban bersama kelima temannya berkumpul di kawasan Rancadaka, Pusakanagara. Setelah berkumpul, korban bersama kelima temannya berangkat menuju kawasan Gempol dan mulai melakukan baku tembak dengan senjata tajam.

 

Dugaan perkelahian antar pemuda tidak terjadi. Setelah itu, menurut Edar, Polsek Pusakanagara mendapat laporan dari warga bahwa ada sekelompok pemuda yang hendak melakukan perlawanan.

 

Setelah mendapat laporan warga, pelaku WE (39), seorang anggota polisi, langsung mendatangi tempat yang menurut warga akan terjadi tawuran. Setelah itu kami langsung mencari keberadaan kelompok pemuda tersebut. Saat berada di kawasan tersebut, kata warga, pelaku kemudian bertemu dengan kelompok tersebut dan melihat para pemuda membawa pisau. “Saat pelaku sampai di sana, ternyata dia tidak ada. Kemudian pelaku berusaha mencarinya dan kemudian menemukan orang tersebut bersama 5 temannya di kota Gempol. “Saya lihat dia membawa sesuatu, makanya saat itu dia mencoba merebut orang tersebut,” kata Endar di Mapolres Subang, Rabu (12/06).

 

Endar mengungkapkan, polisi langsung mengusir kelompok tersebut dengan menggunakan sepeda motor. Setelah itu, pelaku terpaksa masuk ke dalam mobil korban yang akhirnya menabrak sawah milik warga desa.

 

“Penyerang langsung berusaha menghentikan pengejaran dan mencoba mengejarnya sebanyak tiga kali, namun lima orang korban luka berusaha melarikan diri dari penyerang. Namun pelaku tetap mengejarnya, sehingga pelaku sepeda motor yang dibawanya menyebabkan sepeda motor yang digunakan orang tersebut terjatuh ke sawah. Rekannya berhasil melarikan diri, sedangkan korban tidak bisa melarikan diri karena ditabrak sepeda motor, ujarnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku pertama kali melontarkan pertanyaan kepada orang yang kedapatan tidak kooperatif, hingga akhirnya petugas polisi langsung menyerang orang tersebut dengan memukul bagian wajahnya sebanyak empat kali.

 

“Pelaku mencoba menanyakan kepada korban tentang motif dan motif dibalik pisau salat tersebut. Karena tidak mendukung, berdasarkan penuturan penyerang, ia bertanya dari mana asalnya dan korban tidak menjawab, hingga akhirnya penyerang melakukan kekerasan dengan memukul bagian wajahnya hingga menimbulkan luka di wajah orang tersebut. ." dia menjelaskan.

 

Setelah itu, Ender mengatakan pelaku membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Namun nyawa korban tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (12/03) sore.

 

Mendengar ada salah satu anggota keluarga yang meninggal secara tidak wajar, pihak keluarga langsung lapor ke Satreskrim Subang, dan belakangan diketahui pelakunya adalah seorang polisi berkulit hitam. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dan ancaman 15 tahun penjara, serta ancaman paling berat dari Kode Etik yakni meninggalkan anggota Polri tanpa rasa hormat (PTDH). . .

 

2. 18 Santri menjadi tersangka setelah Santri meninggal 

18 santri bernama Satreskrim Polsek Kuningan dalam kasus pengeroyokan santri H (18) di Pondok Pesantren Husnul Khotimah, Kabupaten Kuningan, Kamis (12/7) lalu.

 

Kapolsek AKBP Kuningan Willy Andrian mengatakan, dari 18 tersangka, enam di antaranya ditangkap. “Enam orang di antaranya merupakan anggota unit dewasa sehingga langsung kami tangkap di Mapolres Kuningan, sedangkan 12 orang lainnya masih anak di bawah umur yang saat ini sedang diperiksa dan diproses di unit jaminan sosial PPA Kabupaten Kuningan, artinya tidak. tidak ada. Akan dilakukan penangkapan,” kata Willy kepada wartawan.

 

Willy mengungkap 18 tersangka yang diduga menganiaya atau memukul seorang pelajar bernama H (18) yang tinggal di Bekasi hingga meninggal dunia. Anggotanya akan melakukan proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan secara profesional dan adil.

Kronologi kasus ini bermula dari perselisihan antara korban dengan beberapa teman sekelasnya pada Kamis malam yang berujung pada pengeroyokan atau pengeroyokan. Usai pemukulan, korban dibawa ke rumah sakit dan kemudian meninggal. “Pada hari Senin kami mendapat informasi dari masyarakat mengenai meninggalnya salah satu santri salah satu pesantren di Kuningan, akibat luka yang tidak wajar. Oleh karena itu, kami segera melakukan diagnosis. Berdasarkan hasil otopsi, ternyata sosok tersebut . Ditemukan luka lebam dan lebam pada tubuh orang tersebut, akibat dipukul,” kata Willy. Reskrim Kuningan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap beberapa tersangka yang terlibat dalam kejadian tersebut.

 

Menurut Willy, ulah tersangka begal itulah yang menyebabkan terjadinya penyerangan. Namun Willy menegaskan, hal tersebut hanya dugaan adanya ketidakakuratan dalam membela diri.

 

“Tindakan main hakim sendiri ini sama sekali tidak dapat diterima dan merupakan kejahatan, apalagi jika mengakibatkan hilangnya nyawa manusia. Willy menegaskan, “Sebaiknya jika melihat adanya tindak pidana, laporkan ke kepolisian setempat atau kepolisian setempat, jangan diselesaikan dengan menggunakan hakim di tangan badan tersebut.”

 

Akibat perbuatannya, enam orang dewasa disangkakan pasal 170 KUHP tentang penyerangan dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. Selain itu, para tersangka yang masih di bawah umur akan dikenakan sistem peradilan anak yang akan diperlakukan secara terpisah tergantung pada hasil keputusan kelompok hakim dan jaksa dengan bantuan Unit PPA.

 

3. Video lama letusan Gunung Tangkuban Parahu terbaru 

Dunia maya dihebohkan dengan beredarnya video yang memperlihatkan Gunung Tangkuban Parahu yang terletak di perbatasan Bandung Barat dan Subang sedang meletus.

 

Berdasarkan informasi, video berdurasi 6.30 menit itu memperlihatkan semburan gunung berapi yang membumbung di udara, dalam keadaan gelap gulita, disertai teriakan pelanggan dan pengunjung yang ketakutan. Direktur Stasiun Pemantau Gunung Api Tangkuban Parahu, Adzan Anugrah Indiarsyah membantah informasi tersebut. Katanya, video yang viral itu merupakan video lama. Soal video yang beredar dan kembali viral, soal letusan (Gunung Tangkuban Parahu) tahun 2019, kata Adzan, Kamis (12/7) lalu.

 

Adzan mengatakan, saat ini kondisi Gunung Tangkuban Parahu masih normal. Tak ada ledakan seperti yang viral di media sosial.

 

Adzan mengatakan, “Untuk tingkat aktivitas Gunung Tangkuban Parahu masih dalam level normal.” Terpisah, Kepala Lapangan BPBD KBB Suheri mengatakan, saat ini situasi di Gunung Tangkuban Parahu juga baik. Timnya langsung melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi tersebut. “Saat ini situasi di Gunung Tangkuban Parahu baik dan aman. Kami langsung mengetahui di sana berdasarkan informasi yang dibagikan oleh BPBD Kabupaten Subang dan Polsek Jalan Cagak,” kata Suheri. Viralnya video erupsi Gunung Tangkuban Parahu 2019 tidak berdampak pada pengunjung dan pelanggan.

 

“Tidak berdampak pada pengunjung dan pelanggan, semuanya aman. “Mungkin mereka juga memahami kondisi di atas,” kata Suheri.

No comments:

Powered by Blogger.