Ads Top

Waktu dan Lokasi Pembatasan Kendaraan Selama Libur Nataru


Pemerintah akan melarang mobil pada libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru 2023/2024). Kendaraan yang dikendalikan adalah kendaraan yang membawa barang tertentu. Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR tentang Tata Tertib Jalan dan Tingkat Penyeberangan Pada Perjalanan Mudik dan Pulang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 telah resmi dirilis. SKB Nomor: KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB: 218/XII/2023 dan Nomor: 19/PKS/Db/2023 ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Plt. Kepala Polisi Lalu Lintas Brigjen Pol. Aan Suhanan dan Dirjen Bina Marga Hedi Rahadian. Salah satu SKB mengatur pembatasan kendaraan pengantar. Kendaraan yang diatur adalah kendaraan barang berat dengan berat lebih dari 14.000 kg, kendaraan barang berat dengan 3 gandar atau lebih, kendaraan barang berat dengan kendaraan gabungan, trailer dan kendaraan pengangkut hasil galian, hasil pertambangan dan konstruksi. Larangan tersebut bertujuan untuk meningkatkan lalu lintas pada libur Natal karena diperkirakan jumlah kendaraan akan meningkat, baik di jalan tol maupun jalan bebas hambatan, tanpa dipungut biaya apapun, kata Kepala Dinas Bus Hendro Suginto. dalam kata-katanya. teks tertulis.

 

Kendaraan yang dikecualikan atau masih dapat beroperasi adalah kendaraan yang membawa bahan bakar atau BBG, uang tunai, hewan ternak dan pakan, pupuk dan kebutuhan pokok. Namun kendaraan tersebut harus mempunyai bill of lading dengan beberapa ketentuan yaitu pemilik barang yang mengangkut, bill of lading memuat informasi tentang jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemiliknya. barang-barang. . Terakhir, terhubung ke kaca depan di sisi kiri kendaraan utilitas. Berikut batas waktu pemberlakuan pembatasan operasional pengangkutan barang di jalan tol: 

 

Menjelang Natal (Adven ke-1): Jumat, 22 Desember pukul 12.00 hingga Minggu, 24 Desember 2023 pukul 12.00.

Setelah Natal (Kembali 1): mulai Selasa 26 Desember pukul 00.00 hingga Rabu 27 Desember 2023 pukul 08.00 waktu setempat. Memasuki Tahun Baru (Aliran Interaksi 2): Jumat, 29 Desember pukul 12.00 hingga Sabtu, 30 Desember 2023 pukul 12.00.

Setelah Tahun Baru (Kepulangan 2): Senin, 1 Januari pukul 00:00 WIB hingga 2 Januari 2024 pukul 08:00 waktu setempat.

Kendaraan angkutan barang itu akan dibatasi di beberapa ruas jalan tol berikut:


1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung.


2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak.


3. DKI Jakarta:


Prof. DR. Ir. Sedyatmo;

Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan

Dalam Kota Jakarta.

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:


Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong;

Cigombong - Cibadak;

Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan

Jakarta - Cikampek.

5. Jawa Barat:


Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;

Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan;

Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional);

Cileunyi - Cimalaka; dan

Cimalaka - Dawuan;

6. Jawa Tengah:


Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;

Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);

Jatingaleh - Srondol, (Semarang);

Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang);

Semarang - Solo - Ngawi;

Semarang - Demak; dan

Jogja - Solo (Fungsional).

7. Jawa Timur:


Ngawi-Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol- Pasuruan - Probolinggo;

Surabaya - Gresik; dan

Pandaan - Malang.


Tak cuma di jalan tol, pembatasan operasional angkutan barang juga diterapkan di ruas non-tol. Berikut jadwal pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di jalan non-tol:


Menjelang Natal (Arus mudik 1): Jumat 22 Desember hingga 24 Desember 2023 masing-masing dari 05.00 sampai dengan 22.00 waktu setempat.

Setelah Natal (arus balik 1): Selasa 26 dan 27 Desember 2023 masing-masing mulai pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat.

Menjelang Tahun Baru (arus mudik 2): Jumat 29 Desemberdan 30 Desember 2023 masing-masing pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

Setelah Tahun Baru (arus balik 2): Senin 1 Januari pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat dan 2 Januari 2024 pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

Berikut ruas jalan non-tol yang diberlakukan pembatasan:


1. Sumatera Utara: Medan - Berastagi; dan Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea.


2. Jambi dan Sumatera Barat:


3. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung: Jambi - Palembang - Lampung.


4. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang- Cilegon - Merak.


5. Banten:


6. DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi -Cikampek - Pamanukan - Cirebon.


7. Jawa Barat:


8. Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes.


9. Jawa Tengah:


10. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi.


11. Yogyakarta:


12. Jawa Timur:


13. Bali: Denpasar - Gilimanuk.


Pemerintah akan melarang mobil pada libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru 2023/2024). Kendaraan yang dikendalikan adalah kendaraan yang membawa barang tertentu. Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR tentang Tata Tertib Jalan dan Tingkat Penyeberangan Pada Perjalanan Mudik dan Pulang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 telah resmi dirilis. SKB Nomor: KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB: 218/XII/2023 dan Nomor: 19/PKS/Db/2023 ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Plt. Kepala Polisi Lalu Lintas Brigjen Pol. Aan Suhanan dan Dirjen Bina Marga Hedi Rahadian. Salah satu SKB mengatur pembatasan kendaraan pengantar. Kendaraan yang diatur adalah kendaraan barang berat dengan berat lebih dari 14.000 kg, kendaraan barang berat dengan 3 gandar atau lebih, kendaraan barang berat dengan kendaraan gabungan, trailer dan kendaraan pengangkut hasil galian, hasil pertambangan dan konstruksi. Larangan tersebut bertujuan untuk meningkatkan lalu lintas pada libur Natal karena diperkirakan jumlah kendaraan akan meningkat, baik di jalan tol maupun jalan bebas hambatan, tanpa dipungut biaya apapun, kata Kepala Dinas Bus Hendro Suginto. dalam kata-katanya. teks tertulis.

 

Kendaraan yang dikecualikan atau masih dapat beroperasi adalah kendaraan yang membawa bahan bakar atau BBG, uang tunai, hewan ternak dan pakan, pupuk dan kebutuhan pokok. Namun kendaraan tersebut harus mempunyai bill of lading dengan beberapa ketentuan yaitu pemilik barang yang mengangkut, bill of lading memuat informasi tentang jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemiliknya. barang-barang. . Terakhir, terhubung ke kaca depan di sisi kiri kendaraan utilitas. Berikut batas waktu pemberlakuan pembatasan operasional pengangkutan barang di jalan tol: 

 

Menjelang Natal (Adven ke-1): Jumat, 22 Desember pukul 12.00 hingga Minggu, 24 Desember 2023 pukul 12.00.

Setelah Natal (Kembali 1): mulai Selasa 26 Desember pukul 00.00 hingga Rabu 27 Desember 2023 pukul 08.00 waktu setempat. Memasuki Tahun Baru (Aliran Interaksi 2): Jumat, 29 Desember pukul 12.00 hingga Sabtu, 30 Desember 2023 pukul 12.00.

Setelah Tahun Baru (Kepulangan 2): Senin, 1 Januari pukul 00:00 WIB hingga 2 Januari 2024 pukul 08:00 waktu setempat.

Kendaraan angkutan barang itu akan dibatasi di beberapa ruas jalan tol berikut:


1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung.


2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak.


3. DKI Jakarta:


Prof. DR. Ir. Sedyatmo;

Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan

Dalam Kota Jakarta.

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:


Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong;

Cigombong - Cibadak;

Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan

Jakarta - Cikampek.

5. Jawa Barat:


Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;

Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan;

Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional);

Cileunyi - Cimalaka; dan

Cimalaka - Dawuan;

6. Jawa Tengah:


Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;

Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);

Jatingaleh - Srondol, (Semarang);

Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang);

Semarang - Solo - Ngawi;

Semarang - Demak; dan

Jogja - Solo (Fungsional).

7. Jawa Timur:


Ngawi-Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol- Pasuruan - Probolinggo;

Surabaya - Gresik; dan

Pandaan - Malang.


Tak cuma di jalan tol, pembatasan operasional angkutan barang juga diterapkan di ruas non-tol. Berikut jadwal pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di jalan non-tol:


Menjelang Natal (Arus mudik 1): Jumat 22 Desember hingga 24 Desember 2023 masing-masing dari 05.00 sampai dengan 22.00 waktu setempat.

Setelah Natal (arus balik 1): Selasa 26 dan 27 Desember 2023 masing-masing mulai pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat.

Menjelang Tahun Baru (arus mudik 2): Jumat 29 Desemberdan 30 Desember 2023 masing-masing pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

Setelah Tahun Baru (arus balik 2): Senin 1 Januari pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat dan 2 Januari 2024 pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

Berikut ruas jalan non-tol yang diberlakukan pembatasan:


1. Sumatera Utara: Medan - Berastagi; dan Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea.


2. Jambi dan Sumatera Barat:


3. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung: Jambi - Palembang - Lampung.


4. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang- Cilegon - Merak.


5. Banten:


6. DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi -Cikampek - Pamanukan - Cirebon.


7. Jawa Barat:


8. Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes.


9. Jawa Tengah:


10. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi.


11. Yogyakarta:


12. Jawa Timur:


13. Bali: Denpasar - Gilimanuk.

No comments:

Powered by Blogger.