Cukai Resmi Naik 10%, Harga Rokok Jadi Makin Mahal!
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata sebesar 10% pada awal tahun 2024. Situasi ini akan membuat harga rokok semakin mahal. Pertama, pesan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, pada Desember 2023 lalu. Saat itu, ia mengaku kembali menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk rokok. memenuhi kebutuhan awal tahun 2024. Menurut dia, rata-rata kenaikan CHT sebesar 10% mempertimbangkan aspek pengendalian konsumsi, dukungan korporasi, sumber daya finansial, dan upaya pemberantasan rokok ilegal.
“Iya Insya Allah (CHT naik 10% di tahun 2024). “(Kompleks rokok) ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan industri pada awal Januari 2024,” kata Askolani, Senin (18/12/2023) lalu.
Dengan pita cukai baru, Bea Cukai memastikan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Hingga Oktober 2023, anggotanya telah menindak 641 juta batang rokok palsu, sebagian besar di Jawa Timur.
“Studi menunjukkan bahwa pembatasan tarif pajak dapat meningkatkan produktivitas sebesar 5,3 persen dan membantu meningkatkan pendapatan negara sebesar 0,3 persen,” jelas Askolani. Seperti diketahui, tarif CHT akan kembali meningkat seiring dengan perkiraan kenaikan CHT multiyears atau multiyears pada tahun 2023-2024. Hal ini diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2022. Tarif CHT dalam bentuk rokok, cerutu, rokok kertas atau cangkang, dan tembakau potong akan meningkat rata-rata sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024. Sementara itu, CHT untuk rokok elektronik akan meningkat sebesar pada rata-rata. 15% untuk produk pengolahan tembakau lainnya, dari rata-rata 6%.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata sebesar 10% pada awal tahun 2024. Situasi ini akan membuat harga rokok semakin mahal. Pertama, pesan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, pada Desember 2023 lalu. Saat itu, ia mengaku kembali menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk rokok. memenuhi kebutuhan awal tahun 2024. Menurut dia, rata-rata kenaikan CHT sebesar 10% mempertimbangkan aspek pengendalian konsumsi, dukungan korporasi, sumber daya finansial, dan upaya pemberantasan rokok ilegal.
“Iya Insya Allah (CHT naik 10% di tahun 2024). “(Kompleks rokok) ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan industri pada awal Januari 2024,” kata Askolani, Senin (18/12/2023) lalu.
Dengan pita cukai baru, Bea Cukai memastikan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Hingga Oktober 2023, anggotanya telah menindak 641 juta batang rokok palsu, sebagian besar di Jawa Timur.
“Studi menunjukkan bahwa pembatasan tarif pajak dapat meningkatkan produktivitas sebesar 5,3 persen dan membantu meningkatkan pendapatan negara sebesar 0,3 persen,” jelas Askolani. Seperti diketahui, tarif CHT akan kembali meningkat seiring dengan perkiraan kenaikan CHT multiyears atau multiyears pada tahun 2023-2024. Hal ini diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2022. Tarif CHT dalam bentuk rokok, cerutu, rokok kertas atau cangkang, dan tembakau potong akan meningkat rata-rata sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024. Sementara itu, CHT untuk rokok elektronik akan meningkat sebesar pada rata-rata. 15% untuk produk pengolahan tembakau lainnya, dari rata-rata 6%.
No comments: